A. Standar kriteria minimum sarana
prasarana SD di Indonesia
Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria
minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
a. Lahan
a. Lahan
Lahan tiap satuan pendidikan
harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa. Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Terhindar dari
gangguan-gangguan berikut: pencemaran air, kebisingan, pencemaran udara. Serta
lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih
rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah
setempat.
b. Bangunan
Bangunan gedung untuk setiap
satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta
didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007 dengan ketentuan tata
bangunan yang terdiri dari: Koefisien dasar bangunan maksimum 30 %; Koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah; Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan
bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api,
dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan
batas-batas persil, dan jarak antara jalan dan pagar halaman yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Sebuah
SD/MI minimal memiliki kelengkapan prasarana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah ibtidaiyah yaitu :
1. ruang kelas, minimal terdapat 6 ruang kelas untuk 6 rombongan belajar
2. ruang perpustakaan, Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga yang berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
2. ruang perpustakaan, Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga yang
B. Standar sarana prasarana SD di
Korea Selatan
Meliputi berbagai sarana prasarana sebagai berikut :
1. Ruang kelas dilengkapi komputer
yang terhubung dengan sistem proyektor overhead atau layar datar LCD
2. Ruang perpustakaan
3. Ruang laboratorium
4. Kolam
renang (untuk pendidikan renang )
5. Taman
bermain
6. Smart
classroom
7. Ruang Radio
8. Ruang
konferensi
9. Ruang Kelas
tambahan belajar
10. Ruang ekstrakulikuler
11. Ruang buletin
12. Ruang
makan
13. Ruang
loker
14. Auditorium
serbaguna
15. Kamar
mandi
16. Rak
sepatu diawal masuk kelas/ ditempatkan di depan kelas
17. Perabot
sarana pengisi ruang meliputi alat praktek ada di kelas (atlas)
18. Mini
library dikelas
19. Ruang
kepala sekolah
20. Ruang
guru
21. Ruang loker/penyimpanan
22. Gudang
23. Ruang sirkulasI
24. Lapangan olahraga
C. Analisis perbedaan standar sarana
prasarana SD di Korea Selatan dan Indonesia
Perbedaan sarana prasarana di Indonesia
sangan bertolak belakang dengan Korea Selatan, hal ini dikarenakan perbedaan
standar sarana prasarana yang ada di negara tersebut. Korea Selatan
pengembangan pendidikan berada pada wadah Dewan pendidikan yang diketuai oleh
gubernur atau walikota dengan anggotanya sebanyak 5-6 orang, sehingga berjumlah
7 (tujuh) orang. Dewan Pendidikan inilah yang bertanggung jawab terhadap
operasional pendidikan di Korea Selatan termasuk sarana prasarana , sehingga
dewan/komite pendidikan diberikan kewenangan yang luas untuk menjabarkan
berbagai kebijakan sesuai panduan yang telah dikeluarkan oleh kementrian
pendidikan. Kondisi ini sangat berbeda dengan Indonesia, yang hingga saat ini
desentralisasi pendidikan di Indonesia, belum mampu berjalan secara lancar,
segala sesuatunya masih diatur dan tergantung dari pemerintahan pusat.
Kepedulian pemerintahan daerah tdalam keikutsertaannya dalam pendidikan masih relatif rendah sehingga
apapun yang menyangkut pendidikan langsung berpatokan dengan pemerintah pusat..
Selain itu dari anggaran
pendidikan Korea Selatan berasal dari anggaran Negara, dengan total anggaran
18,9% dari Anggaran Negara. Pada tahun 1995 ada kebijakan wajib belajar 9
tahun, sehingga porsi anggaran terbesar diperuntukan untuk ini, adapun sumber
biaya pendidikan, bersumber dari GNP untuk pendidikan, pajak pendidikan,
keuangan pendidikan daerah, dunia industri khusus bagi pendidikan kejuruan. Sedangkan
di Indonesia dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
SEKIAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLISH SEMOGA BERMANFAAT, JANGAN LUPA TINGGALKAN KRITIK DAN SARAN. Terima Kasih

Komentar
Posting Komentar