MANAJEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN SEKOLAH
A.
Pengertian
Hubungan Masyarakat
International Public Relation Association menyatakan bahwa kerja humas adalah
fungsi manajemen yang khas yang mendukung pembinaan dan pemeliharaan jalur
bersama antara organisasi dan publiknya mengenai komunikasi,pengertian,
penerimaan, dan kerja sama, dengan melibatkan penerangan dan tanggapan dalam
hubungan dengan opini publik, menetapkan dan menekankan tanggung jawab
manajemen untuk melayani kepentingan umum, menopang manajemen dalam mengikuti
dan memanfaatkan perubahan secara efektif,bertindak sebagai sistem peringatan
yang dini dalam membantu kecenderungan,dan menggunakan penelitian serta teknik
komunikasi yang sehat dan etissebagai sarana utama (Nasution, 2010:11)
Sementara itu menurut Bernays (1945) dalam menyebutkan bahwa humas mempunyai tiga pengertian yaitu ;(1)
memberikan penerangan kepada masyarakat; (2) membujuk masyarakat untuk mengubah
sikap dan tindakan; (3) mengusahakan untuk mengintegrasikan sikap dan tindakan
organisasi dengan masyarakat dan begitu pula sebaliknya. (Suryosubroto 2012)
Humas merupakan fungsi pembantu
pimpinan, berhubungan dengan itu unit humas atau pejabat humas berada di bawah
pimpinan organisasi. Apabila organisasi telah dibentuk aktivitas humas maka
unit pejabat itu yang bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan
humas. Humas bukan hanya merupakan tanggung jawab unit humas atau pimpinan saja
tetapi merupakan tanggung jawab dari setiap pimpinan dan anggota organisasi
yang bersangkutan.
B. Pengertian Manajemen Hubungan
Sekolah Dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dengan
masyarakat adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dan masyarakat dengan
tujuan meningkatkan pengertian anggota masyarakat tentang kebutuhan pendidikan
serta mendorong minat dan kerja sama para anggota masyarakat dalam rangka
memperbaiki sekolah.
Sementara
itu Maisyaroh (2004:119) menyatakan
bahwa manajemen hubungan lembaga pendidikan dan masyarakat adalah proses
mengelola komunikasi lembaga pendidikan dengan masyarakat mulai dari kesiatan
perencanaan sampai pada pengendalian terhadap proses dan hasil kegiatan
sekolah.
Minarti (2012:281) berpendapat
secara etimologis, hubungan sekolah dan masyarakat di terjemahkan dari kata
Bahasa Inggris public school relation, yangberarti
sebagai hubungan timbal balik antara organisasi (sekolah) dengan masyarakat
atau lingkungan yang terkait. Menurut Minarti hubungan antara sekolah dan masyarakat dapat
digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:
1.
Hubungan
edukatif ialah hubungan kerjasama dalam hal mendidik siswa, antara guru di
sekolah dan orang tua di dalam keluarga;
2.
Hubungan
kultural yaitu usaha kerjasama antara sekolah dan masyarakat yang memungkinkan
adanya hubungan saling membina dan mengembangkan kebudayaan masyarakat tempat
sekolah itu berada;
3.
Hubungan
institusional yaitu hubungan kerjasama antara sekolah dan lembaga-lembaga atau
instansi resmi lain, baik swasta maupun pemerintah, seperti hubungan kerjasama
antara sekolah satu dengan sekolah-sekolah lainnya, kepala pemerintah setempat,
ataupun perusahaan-perusahaan negara, yang berkaitan dengan perbaikan dan
perkembangan pendidikan pada umumnya.
C.
Hakikat
dan Ciri-Ciri Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dengan
masyarakat diartikan sebagai “public
relation” dalam bahasa inggris, yaitu hubungan timbal balik sekolah dengan
warga masyarakatnya. Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya
merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam mebina dan mengembangkan
pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah.
Berikut ini hakikat sekolah dan
masyarakat menurut pandangan filosofis yaitu :
1.
Sekolah
adalah bagian integral dari masyarakat ;
2.
Sekolah
adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk melayani anggota-anggota masyarakat
dalam bidang pendidikan ;
3.
Kemajuan
sekolah dan masyarakat saling berkorelasi.
Ciri-ciri
hubungan masyarakat dengan sekolah merupakan
yang bersifat hubungan timbal balik yang menghasilkan manfaat bagi kedua
belah pihak, hubungan bersifat sukarela berdasarkan prinsip bahwa sekolah
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan juga hubungan
bersifat kontinyu /berkesinambungan antara sekolah dengan masyarakat.
D. Tujuan dan Fungsi Humas Dengan
Masyarakat
Tujuan
hubungan sekolah dengan masyarakat menurut Purwanto (1987) adalah:
1.
Mengenalkan
pentingnya sekolah bagi masyarakat;
2.
mendapatkan
dukungan dan bantuan baik moril maupun financial yang diperlukan bagi
pengembangan sekolah;
3.
memberikan
informasi kepada masyarakat tentang isi dan pelaksanaan program sekolah
4.
memperkaya
dan memperluas program sekolah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sekolah.
Masyarakat
memiliki sumber daya manusia maupun
sumber daya non manusia. Sekolah dari kedua sumber tersebut dapat memilih dan
mendayagunakan untuk program pendidikan sekolah. Jika sekolah berhasil
mendayagunakan secara optimal, maka hasil belajar siswa akan lebih baik ,
sehinga potensi siswa akan tumbuh dan berkembang secara optimal, hal ini
berdampak pada output atau lulusan
sekolah secara langsung akan ikut serta dalam memajukan penghidupan dan
kehidupan masyarakat karena lulusan yang berkualitas merupakan magnet bagi
sekolah terhadap masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program pendidikan
sekolah.
Sementara
itu tujuan pengembangan hubungan sekolah dengan masyarakat ditinjau dari
kepentingan sekolah menurut Purwanto (1987) bertujuan untuk:
1. memelihara kelangsungan hidup
sekolahan;
2. meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah yang bersangkutan;
3. memperlancar proses belajar
mengajar;
4. memperoleh dukungan dan bantuan
dari masyarakat yang diperlukan
dalam pengembangan
dan pelaksanaan program sekolah.
Demikian
jika ditinjau dari
kebutuhan masyarakat, tujuan pengembangan hubungan sekolah dengan masyarakat menurut
Purwanto (1987) adalah untuk :
1.
memajukan
dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
2.
memperoleh
bantuan sekolah dalammemecahkan berbagai masalah yang dihdapi masyarakat;
3.
menjamin relevansi program sekolah dengan
kebutuhan masyarakat;
4.
memperoleh kembali anggota-anggota
masyarakat yang makin meningkat kemampuannya.
Sedangkan jika fungsi hubungan sekolah dengan masyarakat
menurut Purwanto (1987) adalah:
1.
menunjang
aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuan bersama;
2.
membina
hubungan yang harmonis antara sekolah dengan masyarakat yang merupakankhalayak
sasaran;
3.
menciptakan
komunikasi dua arah timbal balik , danmengatur informasi, publikasi, serta
pesan dari sekolah, kepada masyarakat dan begitu pula sebaliknya, demi
tercapainya citra positif bagi kedua belah pihak;
4.
melayani
keinginan dan kebutuhan masyarakat dan memberikan sumbang saran kepada pimpinan
sekolah demi pencapaian tujuan dan manfaatbersama;
5.
mengidentifikasi
segala sesuatu yang berkaitan denganopini, persepsi, dan tanggapan masyarakat
terhadap sekolah, atau sebaliknya.
E. Prinsip-Prinsip Peningkatan
Partisipasi Masyarakat
Mulyono (2010)
mengemukakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam
pelaksanaan hubungan sekolah dengan masyarakat
1.
Keterpaduan
(integrity), prinsip ini mengandung
makna bahwa semua kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat harus terpadu;
2.
Berkesinambungan
(continuity), prinsip ini berarti
bahwa pelaksanaan hubungan sekolah dengan masyarakat harus dilakukan secara
terus menerus;
3.
Sederhana
(simplicity), prinsip ini menghendaki
agar di dalam proses hubungan sekolah dengan masyarakat, pihak pemberi
informasi (sekolah) menyajikan informasi sesederhana mungkin kepada masyarakat;
4.
Menyeluruh
(coverage), prinsip ini menghendaki
agar kegiatan pemberian informasi kepada masyarakat dilakukan secara menyeluruh
dan mencakup semua aspek. Prinsip ini juga menghendaki bahwa segala informasi
hendaknya lengkap, akurat, dan up to date;
5.
Konstruktif
(constructiveness), prinsip ini
menghendaki agar sekolah memberikan informasi yang dapat membentuk pendapat
umum masyarakat yang positif terhadap sekolah;
6.
Kesesuaian
(adaptability), prinsip ini
menghendaki adanya kesesuaian dalam proses penyampaian informasi antara
lingkungan masyarakat dengan sekolah;
7.
Relevansi,
prinsip ini menghendaki agar peran dan fungsi lembaga pendidikan ditentukan
sesuai dengan kondisi masyarakat yang menjadi latar belakang peserta didik.
Untuk mencapai tujuan
hubungan sekolah dengan masyarakat menurut Elsbree (1967) harus memperhatikan 9
prinsip sebagai pedoman dalam melaksanakan program antara sekolah dan
masyarakat yaitu :
1.
Sekolah
mengetahui apa yang diyakini;
2.
Sekolah
melaksanakan program pendidikan dengan baik dan bersahabat dengan masyarakat;
3.
Sekolah
mengetahui masyarakatnya;
4.
Sekolah
melakukan survei mengenai masyarakat di daerah tersebut;
5.
Sekolah
mempelajari masyarakat dan daerahnya melaui dokumen-dokumen;
6.
Keanggotaan
dalam masyarakat;
7.
Sekolah
mengadakan kunjungan ke rumah;
8.
Sekolah
melayani masyarakat di daerahnya;
9.
Sekolah
mendorong agar masyarakat bersedia untuk melayani sekolah
F.
Keterkaitan
Masyarakat Dengan Lembaga Pendidikan
Indrafachrudi (1989 : 225)
menyatakan bahwa hubungan antara sekolah dan masyarakat pada hakikatnya adalah
suatu sarana yang cukup mempunyai peranan yang menentukan dalam rangka usaha
mengadakan pembinaan pertumbuhan dan pengembangan murid-murid di sekolah.
Demikian
pendapat dari Elsbree
menyatakan bahwa ada 3 faktor penyebab sekolah harus menjalin hubungan dengan
masyarakat, yaitu: (1) faktor perubahan sifat, tujuan, dan metode mengajar di
sekolah; (2) faktor masyarakat, yang menuntut adanya perubahan-perubahan dalam
pendidikan di sekolah dan perlunya bantuan masyarakat terhadap sekolah; (3)
faktor perkembangan ide demokrasi bagi masyarakat terhadap pendidikan (Indrafachrudi, 1989 : 225).
Sedangkan
Maisyaroh (2004:119)
mengemukakan hubungan lembaga pendidikan dan masyarakat adalah suatu proses
komunikasi antara lembaga pendidikan dan masyarakat dengan tujuan untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebutuhan dan praktik pendidikan dan
pada karirnya bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga
pendidikan.
Hubungan sekolah dengan lembaga
lain bersifat saling memengaruhi dan timbal balik. Misalnya :
1.
Hubungan
sekolah dengan pembayaran pajak yang bersifat pertanggung jawaban secara hukum
terutama sekolah milik pemerintah;
2.
Hubungan
sekolah dengan masyarakat dapat dalam jenis hubungan edukatif, kultural,
ataupun instruksional;
3.
Hubungan
sekolah dengan perusahaan terutama dalam bentuk penempatan praktik kerja siswa
dan penyerapan siswa setelah lulus sekolah;
4.
Hubungan
sekolah dengan anggota legislatif berkaitan dengan kebijaksanaan pendidikan
sekolah yang dikeluarkan eksekutif harus berdasarkan atas pertimbangan anggita
legislatif;
5.
Hubungan
sekolah dengan pengawasan pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan supervisi
pengajaran dari pengawas kepada guru di sekolah;
6.
Hubungan
sekolah dengan asosiasi pendidikan, misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI), berkaitan dengan profesi tenaga pendidik dengan tenaga kependidikan;
7.
Hubungan
sekolah dengan perguruan tinggi terutama terkait dengan jenis hubungan
edukatif.
G. Jenis Jenis Kelompok Masyarakat
Jenis-jenis kelompok
masyarakat menurut Leslie (1988:217-264) yaitu :
1.
Kelompok
Kewarganegaraan (Civic)
Merupakan
kelompok masyarakat yang memikirkankepentingan umum berkaitan dengan masalah
pendidikan masyarakat,kesejahteran social, atau menghadapi anak yang nakal (delinquency) yangbertujuan memperbaki
kondisi social masyarakat.
2.
Kelompok Budaya (Cultural)
Merupakan
kelompok masyarakat yang bergerak dalambidang kebudayaan, misalnya seni music,
drama atau literasi.
3.
Kelompok
Ekonomi (Economics)
Merupakan
kelompok masyarakat yang bergerak dalambidang usaha untuk mendapatkan
keuntungan.
4.
Kelompok
Persahabatan (Fraternal)
Kelompok
yang bergerak untuk mengembangkan rasa persahabatan dan mengisi waktu luang
dengan kegiatan yang bersifat
rekreatif bertujuan meningkatkan rasa persaudaraan di antara parasiswa.
5.
Kelompok
Pemerintahan (Government);
Kelompok
yang bertugas melayanikepentingan masyarakat sebagai warga Negara.
6.
Kelompok
Patriotic (Patriotic)
Kelompok
yang bergerak
dalam bidang pembinaan kewarganegaraanyang menekankan pada pengajaran tentang
sistem pemerintahan, undang-undang,hak dan kewajiban warga negara, dan patriotisme (cinta tanah air).
7.
Kelompok
Political (Political)
Kelompok
yang bergerak dalam bidang politik.
8.
Kelompok
Ahli (Professional)
Kelompok
yang bergerak dalam bidang sesuai dengan profesi profesi yangada dalam
masyarakat.
9.
Kelompok
Kesejahteraan (Welfare)
Kelompok
yang focus pada usahamensejahterakan warga masyarakat secara luas.
10.
Kelompok Kepemudaan (Youth)
Kelompok yang
bertujuan membina generasi mudaagar menjadi wargayang sesuai dengan pandangan
hidup negara.
H. Teknik Peningkatan Partisipasi
Masyarakat
Menurut Hymes teknik peningkatan
partisipasi masyarakat dapat dikelompokan menjadi 4, yaitu:
a.
Teknik
pertemuan kelompok, dapat berupa diskusi, seminar, lokakarya, dan sarasehan.
b.
Teknik
tatap muka, pihak lembaga pendidikan dapat berkunjung kerumah siswa yang
menghadapi masalah atau mengunjungi pihak-pihak yang sekiranya dapat membantu.
c.
Observasi
dan partisipasi, dalam hal ini masyarakat mengunjungi, mengobservasi, dan
berpartisipasi dalam kegiatan sekolah.
d.
Surat
– menyurat dengan berbagai pihak yang dapat dikaitkan dengan penyelenggaraan
pendidikan. (Indrafachrudi, 1994:66)
Sementara itu Layanan Riset
Pendidikan dan Asosiasi Nasional Kepala Pendidikan Dasar di Alexandria
merumuskan berbagai teknik untuk meningkatkan partisipasi berbagai pihak dalam
menyelenggarakan pendidikan, yaitu:
1.
layanan
masyarakat, dalam hal ini sekolah mempelajari kebutuhan masyarakat dan melihat
apa yan bisa di perbuat lembaga pendidikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
2.
program
pemanfaatan alumni sekolah , para alumni sekolah dapat dilibatkan dalam
kegiatan sekolah, seperti menjadi pembicara dalam kegiatan seminar di sekolah;
3.
masyarakat
sebagai model, masyarakat menjadi model siswa di sekolah terutama masyarakat
yang telah berhasil di kehidupannya;
4.
open
haouse, lembaga pendidikan secara
terbuka bersedia di observasi oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat
melihat secara langsung proses pendidikan dan sarana pendidikan di sekolah;
5.
pemberian
kesempatan kepada masyarakat, lembaga pendidikan memberikan kesempatan kepada masyarakat
secara sukarela untuk membantu kegiatan lembaga
pendidikan;
6.
pengiriman
pembicara, anggota staff lembaga pendidikan yang berminat di beri kesempatan
untuk mempromosikan program dan prestasi lembaga pendidikan kepada masyarakat;
7.
masyarakat
sebagai sumber informasi, pihak lembaga pendidikan menanyakan kepada anggota
masyarakat tentang isu-isu yang hangat dan dibuat rekomendasi untuk
pengembangan lembaga pendidikan;
8.
diskusi
panel, dalam hal ini siswa, orang tua, dan guru mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti
kegiatan hubungan lembaga pendidikan dengan masyarakat aga semua usaha yang
telah dilakukan dapat dirasakan manfaatnya (Maisyaroh, 2003 : 127)
I.
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 54 ayat 1
menyatakan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisai
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
pendidikan. Badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam pendidikan adalah
Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah.
Daftar Rujukan
Ali Imron, Burhanudin dan Maisyaroh. 2003. Manajemen Pendidikan. Malang : Universitas Negeri Malang Elsbree, Willard. 1967. Elementary School Administration and supervision. New York : American Book Co.
Indrafachrudi, Soekarto dan Soetop, H. 1989. Administrasi Pendidikan. Malang : IKIP Malang
Minarti,Sri. 2012. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri. Jogjakarta: AR-RUZZ media.
Maisyaroh. 2004. Buku Ajar: Hubungan Masyarakat. Malang: Jurusan Administrasi Pendidikan UM.
Nasution, Zulkarnain. 2010. Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan. Malang : UMM Press
Suryosubroto, B. 2012. Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat. Jakarta : Rineka Cipta
Purwanto, M. Ngalim. 1987. Adminitrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2008. Jakarta : Sinar Grafika
Komentar
Posting Komentar