SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah
pengantar pendidikan
yang dibina oleh :
Ibu
Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd
Makalah
Disusun oleh :
KELOMPOK 5 :
Rizky Fitra Sanjaya (170131601048 )
Putri
Itsna Farah Maulida (170131601104 )
Idqa
Nanda Ayu ( 170131601047 )
Rosa
Melani ( 170131601082 )
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
OKTOBER 2017
DAFTAR
ISI
Cover .....................................................................................................................
i
Daftar Isi
................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
……………………………………………………………….. iii
A. Latar Belakang
................................................................................................
iii
B. Rumusan Masalah
..........................................................................................
iii
C. Tujuan Penulisan
............................................................................................
iii
BAB
II PEMBAHASAN .........................................................................................
iv – vi
BAB III PENUTUP ...............................................................................................
vii
A. Kesimpulan
.....................................................................................................
vii
B. Daftar Rujukan ....................................................................................................
viii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris
serta bertanggung jawab .
Dalam hal
tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Sistem
pendidikan Indonesia yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini,
teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global
untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas
pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang
menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan
pengertian sistem pendidikan nasional
?
2. Apa yang dimaksud kelembagaan
dalam pendidikan ?
3. Bagaimana prinsip penyelenggaraan
pendidikan ?
4. Bagaimana standar nasional pendidikan di Indonesia ?
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk memenuhi salah satu tugas
makalah Pengantar Pendidikan
2. Untuk mendeskripsikan tentang
sistem pendidikan nasional
3. Untuk memaparkan tentang
kelembagaan dalam pendidikan
4. Untuk menjelaskan tentang prinsip
penyelenggaraan pendidikan
5. Untuk menjelaskan tentang standar
nasional pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pendidikan
Nasional
Sistem pendidikan nasional dalam
artiannya dapat dipisahkan menjadi tiga kata yaitu, sistem, pendidikan dan
nasional. Seperti yang dijelaskan oleh Yusuf (1985: 35), Sistem ialah suatu
kesatuan yang terorganisir yang terdiri atas sejumlah komponen yang saling
berhubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
Pendidikan adalah suatu proses dimana manusia membina perkembangan manusia lain
secara sadar, dengan rencana dan sistematik, dengan tujuan agar yang dibina
cakap melaksanakan kehidupan atas tanggung jawab sendiri. Sedangkan Nasional
adalah sikap mental yang berterima bagi seluruh golongan diseluruh wilayah
Indonesia atas dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut
sisdiknas UU Nomor 20 Tahun 2003,Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan
pada kebudayaan bangsa indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai kristalisasi
nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Sistem
pendidikan di Indonesia mengacu pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Undang-undang tersebut merupakan
penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang tidak memadai lagi dan perlu diganti, serta perlu disempurnakan
agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Menurut
Triwiyanto (2014: 114) Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan
darisemua komponen/aktivitas pendidikan yang saling berkaitan satu dengan
lainnya secara terpadu, untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional. Komponen-komponen pendidikan tersebut, yaitu peserta didik, tenaga
kependidikan, pendidik, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan,
satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan
informal, pendidikan anak usia dini, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis
masyarakat, standar nasional pendidikan, wajib belajar kurikulum, pembelajaran,
evaluasi pendidikan, akreditas, sumber daya pendidikan, dewan pendidikan,
komite sekolah, atau madrasah, masyarakat pemerintah pusat dan daerah, dan menteri.
Sistem
pendidikan Indonesia memiliki sejarah sepanjang keberadaan Indonesia sebagai
sebuah negara. Sejarah sistem pendidikan Indonesia dapat dilacak dari awal
kemerdekaan sampai sekarang. Selanjutnya Tilaar(1995:3) menyatakan bahwa,
tumbuhnya pendidikan nasional bersama sama dengan bangkitnya rasa nasional
bangsa indonesia, praktik pendidikan kolonial yang dengan jelas ingin
memperbodoh rakyat Indonesia, dan pendidikan pada masa pemerintahan militerisme
Jepang. Perubahan dan pembentukan identitas sistem pendidikan Indonesia,
seperti dikemukakan sebelumnya, menyesuaikan semangat zamannya.
B.
Kelembagaan Dalam Pendidikan
Ketiga
penanggung jawab pendidikan ini dituntut melakukan kerja sama diantara mereka
baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saling menopang kegiatan
yang sama secara sendiri sendiri maupun bersama-sama. Dengan kata lain,
perbuatan mendidik yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga dilakukan
oleh sekolah memperkuatnya serta dikontrol oleh masyarakat sebagai lingkungan
sosial anak.
Dijelaskan
bahwa lembaga pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu lembaga pendidikan keluarga,
lembaga pendidikan sekolah dan lembaga pendidikan di masyarakat atau biasa
disebut pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 dijelaskan pada pasal 1 ayat 11 yaitu Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pada pasal 1 ayat 12 juga
dijelaskan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan
pada pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
C.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 memaparkan pasal pasal yang menjelaskan tentang
prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yaitu pada pasal 4 ayat 1-6 yaitu :
1.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kegamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
3.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat.
6. Pendidkan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
D.
Standar Nasional Pendidikan
Dalam Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Standar Nasional
Pendidikan menurut Badan Nasional
Sertifikasi Profesi terdiri dari
berbagai macam seperti Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan Pendidikan, Standar Penilaian Pendidikan.
Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran.
Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
Standar proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses
pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasilpembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Standar pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah
Peraturan Menteri No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Standar
penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik,
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik,
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional
Indonesia disusun berlandaskan pada kebudayaan bangsa indonesia, Pancasila, dan
UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Sistem
pendidikan nasional adalah satu keseluruhan darisemua komponen/aktivitas
pendidikan yang saling berkaitan satu dengan lainnya secara terpadu, untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Lembaga pendidikan merupakan wadah atau tempat berlangsungnya sebuah proses
pendidikan yang terdiri dari pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui
peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
secara demokratis dan adil, sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem
terbuka dan multimakna serta sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan. Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
DAFTAR RUJUKAN
Hasbullah.
2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Rajawali Pers
Triwiyanto,
Teguh. 2014. Pengantar Pendidikan.
Jakarta: Bumi Aksara
Tirtarahardja,
Umar dan S.L.L. Sulo. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
2016. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara

Komentar
Posting Komentar