Langsung ke konten utama


  SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah pengantar pendidikan
 yang dibina oleh :
Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd

Makalah

Disusun oleh :
KELOMPOK 5 :
Rizky Fitra Sanjaya (170131601048  )
Putri Itsna Farah Maulida (170131601104 )
Idqa Nanda Ayu ( 170131601047 )
Rosa Melani ( 170131601082 )







UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
 JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
OKTOBER 2017







DAFTAR ISI

Cover ..................................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
BAB I  PENDAHULUAN ……………………………………………………………….. iii
A.    Latar Belakang ................................................................................................ iii
B.    Rumusan Masalah .......................................................................................... iii
C.   Tujuan Penulisan ............................................................................................ iii
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... iv – vi
BAB III PENUTUP ............................................................................................... vii
A. Kesimpulan ..................................................................................................... vii
B. Daftar Rujukan .................................................................................................... viii
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab .
Dalam hal tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.

B. Rumusan Masalah
1.  Apakah yang dimaksud dengan pengertian sistem pendidikan nasional ?
2.  Apa yang dimaksud kelembagaan dalam pendidikan ?
3.  Bagaimana prinsip penyelenggaraan pendidikan ?
4.  Bagaimana standar nasional pendidikan di Indonesia ?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas makalah Pengantar Pendidikan
2.      Untuk mendeskripsikan tentang sistem pendidikan nasional
3.      Untuk memaparkan tentang kelembagaan dalam pendidikan
4.      Untuk menjelaskan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan
5.      Untuk menjelaskan tentang standar nasional pendidikan





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional dalam artiannya dapat dipisahkan menjadi tiga kata yaitu, sistem, pendidikan dan nasional. Seperti yang dijelaskan oleh Yusuf (1985: 35), Sistem ialah suatu kesatuan yang terorganisir yang terdiri atas sejumlah komponen yang saling berhubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Pendidikan adalah suatu proses dimana manusia membina perkembangan manusia lain secara sadar, dengan rencana dan sistematik, dengan tujuan agar yang dibina cakap melaksanakan kehidupan atas tanggung jawab sendiri. Sedangkan Nasional adalah sikap mental yang berterima bagi seluruh golongan diseluruh wilayah Indonesia atas dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut sisdiknas UU Nomor 20 Tahun 2003,Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan pada kebudayaan bangsa indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia mengacu pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Undang-undang tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak memadai lagi dan perlu diganti, serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Triwiyanto (2014: 114) Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan darisemua komponen/aktivitas pendidikan yang saling berkaitan satu dengan lainnya secara terpadu, untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Komponen-komponen pendidikan tersebut, yaitu peserta didik, tenaga kependidikan, pendidik, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan anak usia dini, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis masyarakat, standar nasional pendidikan, wajib belajar kurikulum, pembelajaran, evaluasi pendidikan, akreditas, sumber daya pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, atau madrasah, masyarakat pemerintah pusat dan daerah, dan menteri.
Sistem pendidikan Indonesia memiliki sejarah sepanjang keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara. Sejarah sistem pendidikan Indonesia dapat dilacak dari awal kemerdekaan sampai sekarang. Selanjutnya Tilaar(1995:3) menyatakan bahwa, tumbuhnya pendidikan nasional bersama sama dengan bangkitnya rasa nasional bangsa indonesia, praktik pendidikan kolonial yang dengan jelas ingin memperbodoh rakyat Indonesia, dan pendidikan pada masa pemerintahan militerisme Jepang. Perubahan dan pembentukan identitas sistem pendidikan Indonesia, seperti dikemukakan sebelumnya, menyesuaikan semangat zamannya.

B.     Kelembagaan Dalam Pendidikan
 Lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat.  Hasbulloh (2009:37) dalam bukunya meyatakan bahwa lembaga pendidikan merupakan wadah atau tempat berlangsungnya sebuah proses pendidikan yang terdiri dari pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Setiap orang yang berada dalam lembaga pendidikan tersebut (keluarga, sekolah dan masyarakat), pasti akan mengalami perubahan dan perkembangan menurut warna dan corak institusi tersebut, yang menurut Ki Hajar Dewantara ketiga lembaga pendidikan tersebut dinamakan sebagai Tri Pusat Pendidikan. Maksudnya, tiga pusat pendidikan yang cara bertahap dan terpadu mengemban suatu tanggung jawab pendidikan bagi generasi mudanya.
     Ketiga penanggung jawab pendidikan ini dituntut melakukan kerja sama diantara mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saling menopang kegiatan yang sama secara sendiri sendiri maupun bersama-sama. Dengan kata lain, perbuatan mendidik yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga dilakukan oleh sekolah memperkuatnya serta dikontrol oleh masyarakat sebagai lingkungan sosial anak.
      Dijelaskan bahwa lembaga pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu lembaga pendidikan keluarga, lembaga pendidikan sekolah dan lembaga pendidikan di masyarakat atau biasa disebut pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan pada pasal 1 ayat 11 yaitu Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pada pasal 1 ayat 12 juga dijelaskan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan pada pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 


C.     Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 memaparkan pasal pasal yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yaitu pada pasal  4 ayat 1-6 yaitu :
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.      Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

D.     Standar Nasional Pendidikan
Dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Nasional Pendidikan menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi  terdiri dari berbagai macam seperti  Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, Standar Penilaian Pendidikan.
Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. 
Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Standar proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasilpembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Standar pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah Peraturan Menteri No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas, penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.








BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan pada kebudayaan bangsa indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan darisemua komponen/aktivitas pendidikan yang saling berkaitan satu dengan lainnya secara terpadu, untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Lembaga pendidikan merupakan wadah atau tempat berlangsungnya sebuah proses pendidikan yang terdiri dari pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan secara demokratis dan adil, sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna serta sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.



DAFTAR RUJUKAN

Hasbullah. 2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers
Triwiyanto, Teguh. 2014. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Tirtarahardja, Umar dan S.L.L. Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
2016. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara




Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFORMATIF! PERBEDAAN FANTASI, INTELEGENSIA DAN PERASAAN

Fantasi Yang dimaksud dengan fantasi ialah kemampuan jiwa untuk membentuk tanggapan-tanggapan atau bayangan bayangan baru. Dengan kekuatan fantasi manusia dapat melepaskan diri dari keadaan yang dihadapinya dan menjangkau kedepan, ke keadaan-keadaan yang mendatang. Fantasi sebagai kemampuan jiwa manuia dapat terjadi: 1.       Secara disadari, yaitu apabila individu-individu betul-betul menyadari akan fantasiny. Misalnya seorang pelukis yang sedang menciptakan lukisan dengan kemampuan fantasinya, seorang pemahat yang sedang memahat arca dengan dasar daya fantasinya. 2.       Secara tidak disadari, yaitu apabila individu tidak sadar telah dituntun oleh fantasinya. Keadaan semacam ini banyak dijumpai pada anak-anak. Anak seting mengemukakan hal hal yang bersifat fantastis, sekalipun tidak ada niat atau maksud dari anak untuk berdusta. Misalnya seorang anak memberikan berita yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sekalipun...

REKOMENDASI FILM YANG COCOK DITONTON MAHASISWA SAAT DI KOS PART 1

Pasti bingung apa yang akan dilakukan diakhir pekan, apalagi sebagai mahasiswa yang merantau jauh dari rumah. Mau pulang ke kampung halaman, hemat uang. Mau keluar jalan, uang buat makan minggu depan. Mau pergi ke Mall, nggak punya temen. Yuk, simak kegiatan ini bisa dilakukan tanpa modal. Cukup siapkan WiFi kos yang lancar untuk streaming atau kalian bisa pergi ke Telkom untuk mendownload filmnya. Banyak pelajaran atau moral value yang akan dapat diambil di film ini. Selain itu bisa juga dijadikan ajang untuk olahraga air mata. Ini dia beberapa rekomendasi film yang dapat ditonton disela sela akhir pekan versi aku! 1. Miracle In Cell No. 7 (2013) Super rekomended untuk mengasah kepekaan hati kalian, apalagi yang jauh dari rumah. Selain itu film ini mendapatkan banyak reward dari korea. Ditetapkan dibanyak situs sebagai film tersedih sepanjang masa. Auto menangis, bukan kaleng kaleng lagi pastinya. Menceritakan seorang anak perempuan yang tinggal dengan ayahnya yang me...

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA: STRATEGI REKRUTMEN SUMBER DAYA MANUSIA AGAR LEBIH SELEKTIF DAN EFEKTIF

STRATEGI REKRUTMEN SUMBER DAYA MANUSIA AGAR LEBIH SELEKTIF DAN EFEKTIF STUDI KASUS SMA BRAWIJAYA SMART SCHOOL Idqa Nanda Ayu Okky Irwina Savitri Salsabilla Taftania E-mail: idqnnd2803@gmail.com , okkyirwinasvtr@gmail.com , salsabillataf@gmail.com Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang 5 Malang 65145 Abstract: This research has purpose to describtion the strategy of recruitment human resources, recruitment is the process of obtaining new human resources to fulfill positions within an organization or a particular agency.This research used qualitative approach with research type of case study research and supported by using literacy analysis. The results of this research are: techniques in the recruitment process of human resources, weaknesses and strengths of human resource recruitment techniques, all recruitment processes from the beginning to the process of receiving human resources at Bra...