FORMULASI
KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Idqa Nanda Ayu
Rizky Fitra Sanjaya
Wulan Roudhotul Nasikhah
Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5 Malang 65145
E-mail: idqnnd2803@gmail.com
Abstrak: Formulasi kebijakan sebagai bagian proses kebijakan
pendidikan merupakan tahap yang paling penting dalam suatu kebijakan
pendidikan. Karena proses implementasi dan evaluasi dilakukan setelah selesai menentukan
kebijakan pendidikan. Suatu
bentuk kegagalan yang terjadi dalam menentukan suatu program untuk mencapai
suatu tujuan dikarenakan bersumber dari ketidaksempurnaan pengolaan tahap
formulasi. Peserta perumusan sangat bergantung bagaimana cara mereka untuk berkontribusi dalam memainkan
perannya masing masing untuk memformulasikan kebijakan.
Kata Kunci : formulasi, kebijakan, pendidikan
Menurut
Winarno (2007:53), formulasi kebijakan sebagai suatu proses dapat dipandang
dalam dua macam kegiatan. Pertama adalah memutuskan secara umum apa yang harus
dilakukan atau dengan kata lain perumusan diarahkan untuk memperoleh
kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih, suatu keputusan
yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya. Sedangkan kegiatan
selanjutnya diarahkan pada bagaimana keputusan kebijakan dibuat, dalam hal ini
suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan oleh seseorang pejabat atau lembaga
resmi yang menyetujui, mengubah atau menolak suatu alternatif kebijakan yang
dipilih.
Tahapan
formulasi kebijakan pendidikan merupakan mekanisme yang sesungguhnya untuk
memecahkan masalah pendidikan yang telah masuk dan harus diselesaikan secara
bersama-sama. Tahapan ini lebih bersifat teknis, dibandingkan dengan tahapan
agenda pengaturan yang lebih bersifat politis. Kebijakan pendidikan juga sangat
penting terkait dalam hal moral peserta didik. Kebijakan pendidikan mencakup
seperangkat ketetapan peraturan mengenai pendidikan yang dirumuskan berdasarkan
permasalahan yang diawali dengan perumusan, penetapan, implementasi hingga
evaluasi.
Formulasi
kebijakan yang baik adalah yang berorientasi pada implementasi dan evaluasi.
Sebab seringkali para pengambil kebijakan pendidikan beranggapan bahwa
formulasi kebijakan yang baik itu adalah sebuah uraian konseptual yang
mempunyai pesan-pesan ideal dan normatif namun tidak membumi. Sedangkan dalam
perumusan formulasi kebijakan pendidikan harus memperhatikan dari berbagai
aspek baik regional, nasional, maupun lokal yang nantinya mampu menentukan arah
dan tujuan pendidikan yang baik.
Menurut
Hasbullah (2016: 80) sebagai tahapan kedua, formulasi kebijakan tidak terlepas
dari tahapan agenda setting. Secara dasar tahapan ini terjadi apabila
pemerintah mengakui keberadaan masalah-masalah yang muncul dalam dunia
pendidikan dan menyadari adanya kebutuhan dan tuntutan untuk melakukan sesuatu
yang bisa menyelesaikan masalah. Karena adanya perumusan kebijakan pendidikan,
persoalan yang menjadi dasar adalah masalah kebijakan dan merancang
langkah-langkah pemecahannya. Merumuskan masalah-masalah kebijakan berarti
memberi penjelasan tentang masalah kebijakan yang baik dan benar, sedangkan
merumuskan langkah pemecahan menyangkut rancangan pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah yang muncul.
Permasalahan
tersebut dapat terjadi baik dalam proses pembuatannya ataupun dalam
implementasinya. Jika dalam perumusan dan implementasinya tidak baik, maka
peraturan tersebut tidak akan mensejahterakan masyarakat karena kebijakan itu
bertujuan mensejahterakan masyarakat, oleh karena itu peraturan daerah dibuat
dan dilaksanakan dengan baik. Peraturan yang baik dapat terwujud apabila mampu
memenuhi unsur-unsur pembuatan peraturan yang baik (Darwis, 2015:2).
METODE PENELITIAN
PEMBAHASAN
Menurut Anderson dalam Imron (2012:31) lingkungan
kebijaksanaan pendidikan adalah segala hal yang berada diluar kebijaksanaan
tetapi mempunyai pengaruh terhadap kebijaksanaan pendidikan. Bisa disimpulkan,
lingkungan kebijaksanaan pendidikan adalah segala sesuatu yang terjadi diluar
kebijaksanaan namun memiliki efek samping atau dampak terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pendidikan.
Menurut Imron (2012: 38) aktor-aktor perumusan
kebijaksanaan dapat digolongkan menjadi : aktor utama perumusan kebijaksaan
pendidikan dan aktor non utama. Aktor utama lazim disebut segai aktor resmi dan
aktor struktural. Disebut sebagai aktor utama oleh karena itu, karena dialah yang
mempunyai kewenangan tanpa dapat digagalkan oleh aktor non utama dalam memutuskan
dan menetapkan sebuah kebijaksanaan. Disebut sebagai aktor resmi, oleh karena
merekalah yang secara resmi mendapatkan legalitas untuk melaksanakan sebuah
kebijaksanaan. Disebut sebagai aktor struktural, oleh karena mereka secara umum
menduduki jabatan pemerintah begitupun sebaliknya.
Aktivitas-aktivitas dalam formulasi adalah
interaksi peranan antara peserta perumusan kebijakan pendidikan baik yang
formal maupun yang tidak formal.Warna rumusan kebijakan tersebut sangat
bergantung seberapa besar para peserta dapat memainkan peranannya masing-masing
dalam menformulasikan kebijakan. Dengan demikian, rumusan kebijakan adalah
karya group, baik group yang menjadi penguasa formal maupun yang menjadi mitra
dan rivalnya. Mereka saling mengintervensi, saling melobi bahkan saling
mengadakan bargaining.
(Imron, 2012: 49)
Dalam formulasi
kebijakan terdapat sebuah proses dimana beragam informasi mengenai suatu
kebijakan publik akan dipaparkan, serta beragam analisa akan diungkapkan guna
mendapat banyak alternatif kebijakan hingga dipilih satu alternatif yang paling
cocok dan tepat. Proses ini seharusnya mampu diakses oleh beragam lapisan
masyarakat agar masyarakat mampu mengetahui beragam informasi secara utuh demi
melakukan kontrol hingga proses implementasinya, karena tanpa informasi dan
pengetahuan, masyarakat tidak memiliki “alat” untuk melakukan kontrol secara
efektif.
Dalam konteks
ini, masyarakat tidak lagi dipandang dan dinilai sebagai objek, melainkan
bergeser menjadi subjek dalam formulasi kebijakan, yang mampu ikut
mempengaruhi, berkontribusi secara langsung, mengumpulkan informasi secara
utuh, menganalisa berbagai alternatif yang ditawarkan, berinteraksi dengan para
pakar, hingga masyarakat memiliki pemahaman dan mampu mengontrol sebuah
formulasi kebijakan. Perumus
kebijakan pendidikan formal mempunyai kedudukan yang sangat kuat, sehingga
rumusan kebijakan pendidikan baru dianggap selesai apabila telah disahkan oleh
peserta perumusan kebijakan formal, yang berupa penerbitan keputusan dan
ketetapan. Dapat juga berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, dan peraturan pemerintahan.
Menurut Imron (2012: 49) agar
rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan yang baik, haruslah memenuhi
kriteria berikut: Pertama, rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan
tidak mendiktekan keputusan spesifik atau hanya menciptakan lingkungan
tertentu. Kedua, rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan, dapat
dipergunakan menghadapi masalah atau situasi yang timbul secara berulang. Hal
ini berarti bahwa waktu, biaya dan tenaga yang telah banyak dihabiskan, tidak
sekedar dipergunakan memecahkan satu masalah atau satu situasi saja.
Menurut Imron (2012: 50-51) prosedur yang dilakukan
untuk merumuskan kebijakan termasuk kebijakan pendidikan
adalah sebagai berikut: Pertama, perumusan masalah kebijakan pendidikan (educational
policy problem). Sebagaimana disebutkan diatas, perumusan masalah kebijakan tersebut sangat penting karena sebagian besar waktu
yang dihabiskan dalam memformulasikan kebijakan pendidikan tersebut berada
di masalah ini. Kekeliruan dalam merumuskan masalah, berakibat pada
langkah-langkah berikutnya, bahkan menjadi kelirunya formulasi kebijakan. Oleh
karena itu, perumusan masalah kebijakan haruslah hati-hati, cermat, dan teliti.
Data-data, informasi-informasi dan keterangan-keterangan yang didapatkan dan
merupakan masukan dari banyak peserta kebijakan pendidikan, haruslah dapat diakomodasi
serepresentatif mungkin.
Kedua, penyusunan agenda kebijakan. Dari masalah-masalah
yang dirumuskan, kemudian dipilih masalah-masalah dengan prioritas dari yang
paling krusial sampai dengan yang paling tidak krusial, untuk diagendakan. Pengurutan
masalah dari yang krusial sampai yang paling tidak krusial tersebut sangat
penting karena tidak mungkin semua masalah dapat diagendakan. Dengan
demikian, masalah-masalah
yang diagendakan tersebut dengan sendirinya haruslah masalah-masalah yang
mungkin saja dapat diselesaikan. Ini mengingatkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan
tersebut berkonsekuensi logis bagi penyediaan sumber-sumber potensial bagi yang
bersifat manusiawi maupun non manusiawi (prasarana dan dana).
Ketiga, membuat proposal kebijakan. Yang
dimaksud dengan proposal kebijakan
adalah serangkaian kegiatan yang arahnya adalah menyusun dan mengembangkan
banyak alternatif tindakan dalam rangka memecahkan masalah kebijakan.
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi: mengenali alternatif pemecahan masalah,
mendefinisikan dan merumuskan alternatif pemecahan masalah, mengevaluasi
masing-masing alternatif ditinjau dari sudut kemungkinan dapat diselesaikan
atau tidaknya, dan memilih alternatif tercepat untuk memecahkan masalah
Dalam upaya merumuskan sebuah
kebijakan,termasuk kebijakan pendidikan, apa pun yang dipilih para pengambil keputusan,
selalu akan menimbulkan adanya pro dan kontra. Apalagi bilamana kebijakan
pendidikan dimaksud tidak secara partisipatoris melibatkan berbagai elemen
masyarakat dalam perumusannya.misalnya saja tidak dilakukan uji publik terlebih
dahulu sebelum suatu kebijakan pendidikan diimplementasikan. Adanya
pertentangan tersebut dapat dimengerti oleh karena setiap kebijakan pendidikan
akan berdampak secara sosial maupun ekonomi terhadap masyarakat luas, baik
positif maupun negatif. Jadi
proposal kebijakan dibuat untuk merangkai sejumlah kegiatan-kegiatan penentuan
kebijakan pendidikan dalam memutuskan sebuah pemecahan masalah. Pemecahan
masalah disini harus dilakukan secara bersama-sama untuk menemukan sebuah titik
penyelesaian, agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.
Keempat, pengesahan rumusan kebijakan. Sebagaimana
disebutkan diatas, bahwa suatu rumusan kebijakan baru dipandang final setelah
disahkan oleh peserta perumusan kebijakan formal. pengesahan ini penting,karena
sejak saat itulah dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pelkasana kebijakan.
Pengesahan atau yang sering dikenal dengan legalitas,adalah suatu
konstitusionalisasi alternatif-alternatif pemecahan masalah terpilih yang
selama ini diupayakan. Pengesahan ini penting, agar siapapun yang bermaksud
diikat oleh rumusan kebijakan tersebut, terikat karenanya (Imron, 2012:51).
Sebagai suatu proses kolektif pengesahan
kebijakan merupakan suatu proses untuk menyesuaikan dan menerima secara
bersama-sama terhadap prinsip yang diakui dan diterima oleh suatu lembaga
pendidikan tersebut dalam menentukan sebuah keputusan. Landasan utama untuk
melakukan pengesahan adalah menentukan variabel-variabel sosial, seperti sistem
nilai masyarakat, ideologi negara, sistem politik, dan sebagainya.
Proses pengesahan suatu kebijakan
biasnya diawali dengan keyakinan dan perundingan. Keyakinan disini dapat
diartikan sebagai suatu usaha untuk meyakinkan orang lain tentang suatu
kebenaran atau nilai kedudukan seseorang
agar orang itu dapat mempercayainya dan menerimanya sebagai milik mereka
sendiri. Sedangkan perundingan disini dapat diartikan sebagai suatu proses
dimana dua orang atau lebih yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan atau
mengatur setidak-tidaknya sebagai tujuan yang awalnya tidak mereka sepakati dan
akhirnya bisa diterima meskipun tidak terlalu ideal bagi mereka dengah cara
merumuskan serangkaian tindakan. Baik keyakinan maupun perundingan, diantara
keduanya saling melengkapi satu sama lain. Sehingga penerapan keduanya tersebut
dapat memperlancar proses pengesahan kebijakan.
Menurut Hasbullah
(2016:81) Perumusan dan pengesahan kebijakan disini harus
dilakukan secara bersama-sama, agar semua peserta dapat memahami isi dari
rumusan kebijakan tersebut. Agar pengesahan tidak dipandang dari satu sudut
pandang saja tetapi bisa di ambil dari beberapa sudut pandang seseorang.
Pengesahan atau legalitas disini dapat
diartikan sebagai suatu konstitusional
alternatif-alternatif pemecahan masalah terpilih yang selama ini diupayakan.
Pengesahan ini dilakukan untuk mengikat rumusan kebijakan-kebijakan yang ada di
dalam pendidikan. Sekaligus sebagai suatu ikatan rumusan kebijakan agar secara
jelas dapat menemui sasarannya. Oleh karena itu pengesahan disini bersifat
penting, agar siapapun yang bermaksud diikat oleh rumusan kebijakan tersebut,
akan secara jelas menemui sasarannya
Meskipun telah disahkan bukan berarti
rumusan kebijakan tersebut terhindar dari masalah-masalah kebijakan pendidikan.
Banyak masalah-masalah yang muncul saat merumuskan kebijakan pendidikan
terutama dipernyataan-pernyataan atau rumusan yang kurang atau bahkan tidak
jelas. Menurut Imron (2012:51)
ketidakjelasan tersebut bersumber dari beberapa hal antara lain:
1. Pembuatan
kebijakan kurang menguasai pengetahuan, informasi, keterangan dan
persoalan-persoalan baik yang bersifat konseptual maupun substansinya.
Dalam
hal ini perlu adanya koordinasi dan kurangnya ketegasan dari pihak pengesahan
kebijakan pendidikan agar pembuatan kebijaksanaa bisa belajar lagi tentang apa
itu kebijakan dan bisa menguasai apa yang ingin disampaikan dala pembuatan kebijakan
tersebut. Sehingga tidak muncul masalah-masalah lagi baik dari segi konseptual
maupun substansi.
2. Sumber
acuan para pembuat kebijakan, baik yang formal maupun yang tidak formal,
berbeda-beda.
Oleh
karena berbeda-beda, maka kompromi atau jalan tengah sering diambil sebagai
alternatif untuk mengakomodasinya. Kompromi-kompromi demikian lazim dilakukan,
agar kebijakan lazim dilakukan, agar kebijaksanan dapat dirumuskan sesuai
dengan target waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menjadikan
rumusan-rumusan kebijakan tersebut mengembang.
Tanpa
adanya kompromi-kompromi, bisa menjadi penyebab formulasi kebijakan pendidikan
tidak disetujui oleh peserta pembuat kebijakan pendidikan. Apabila tidak
disetujui berarti tidak dapat dilakukan. Sehingga perlu adanya
kompromi-kompromi untuk menjalankan suatu formulasi kebijakan pendidikan agar
keputusan tersebut dapat diterima oleh peserta pembuatan keputusan kebijakan
pendidikan.
3. Kurangnya
informasi dan terlalu banyaknya informasi sehingga berakibat tidak jelasnya
statemen kebijakan.
Kurangnya
informasi bisa menjadikan penyebab persoalan-persoalan dan
alternatif-alternatif yang dipilih menjadi terlalu sederhana. Sementara terlalu
banyaknya informasi, para perumus dihadapkan kesulitan ketika bermaksud mensintesiskan
persoalan dan alternatif yang bermaksud dipilih.
Masalah
kebijakan ini dapat diketahui dari berbedanya masalah menurut persepsi orang
satu dengan persepsi orang lain. Bahkan sesuatu yang dianggap oleh seseorang
suatu masalah bisa jadi orang lain mengganggap hal tersebut sebagai suatu yang
menguntungkan, sehingga terjadi perbedaan persepsi satu orang dengan orang yang
lainnya..
Kebijakan
yang telah dirumuskan, perlu dilakukan evaluasi agar hasil dari kebijakan yang
telah dirumuskan tersebut sesuai dengan konsep awal kebijakan yang dibuat.
Evaluasi formulasi kebijakan berkenaan dengan yaitu: (1) penggunaan pendekatan
yang sesuai dengan masalah yang hendak diselesaikan; (2) mengikuti prosedur
yang diterima secara bersama; dan (3) pendayagunaan sumberdaya yang optimal.
Dengan evaluasi ini kemudian akan membuat kebijakan yang dijalankan nantinya
menjadi sesuai antara jenis kebijakan yang telah dibuat dengan metode atau
kegiatan yang akan dijalankan demi menyesuaikan kebijakan tersebut.
KESIMPULAN
Formulasi kebijakan
pendidikan adalah interaksi antar peserta perumusan kebijakan pendidikan
baik yang formal maupun yang tidak formal. Formulasi kebijakan
sebagai suatu proses, dapat dipandang
dalam dua macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah memutuskan secara umum apa
yang harus dilakukan atau perumusan diarahkan untuk memperoleh kesepakatan
tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih, suatu keputusan yang
menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya.Tahapan formulasi kebijakan merupakan
mekanisme yang sesungguhnya untuk memecahkan masalah publik yang telah maasuk
dalam agenda pemerintah. Tahapan ini lebih bersifat teknis, dibandingkan
tahapan agenda setting yang lebih
bersifat politis, dengan menerapkan berbagai teknis analisis untuk membuat
keputusan terbaik.
DAFTAR
RUJUKAN
Darwis. 2015. Formulasi Kebijakan
Pendidikan Gratis Kabupaten Pahlawan Tahun 2013. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 2. Dari Online (https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/6666/6363)
Hasbullah, H. M. 2016. Kebijakan
Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi dan Kondisi Obejektif Pendidikan
di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Imron, A. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk & Masa
Depannya. Jakarta: Bumi Aksara
Winarno, B. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses Edisi
Revisi. Yogyakarta:Media Presindo.
Komentar
Posting Komentar