Langsung ke konten utama

KEBIJAKAN PENDIDIKAN: FORMULASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN


FORMULASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Idqa Nanda Ayu
Rizky Fitra Sanjaya
Wulan Roudhotul Nasikhah

Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5 Malang 65145
E-mail: idqnnd2803@gmail.com

Abstrak: Formulasi kebijakan sebagai bagian proses kebijakan pendidikan merupakan tahap yang paling penting dalam suatu kebijakan pendidikan. Karena proses implementasi dan evaluasi dilakukan setelah selesai menentukan kebijakan pendidikan. Suatu bentuk kegagalan yang terjadi dalam menentukan suatu program untuk mencapai suatu tujuan dikarenakan bersumber dari ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi. Peserta perumusan sangat bergantung bagaimana cara  mereka untuk berkontribusi dalam memainkan perannya masing masing untuk memformulasikan kebijakan.
Kata Kunci : formulasi, kebijakan, pendidikan


Menurut Winarno (2007:53), formulasi kebijakan sebagai suatu proses dapat dipandang dalam dua macam kegiatan. Pertama adalah memutuskan secara umum apa yang harus dilakukan atau dengan kata lain perumusan diarahkan untuk memperoleh kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih, suatu keputusan yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya. Sedangkan kegiatan selanjutnya diarahkan pada bagaimana keputusan kebijakan dibuat, dalam hal ini suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan oleh seseorang pejabat atau lembaga resmi yang menyetujui, mengubah atau menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih.
Tahapan formulasi kebijakan pendidikan merupakan mekanisme yang sesungguhnya untuk memecahkan masalah pendidikan yang telah masuk dan harus diselesaikan secara bersama-sama. Tahapan ini lebih bersifat teknis, dibandingkan dengan tahapan agenda pengaturan yang lebih bersifat politis. Kebijakan pendidikan juga sangat penting terkait dalam hal moral peserta didik. Kebijakan pendidikan mencakup seperangkat ketetapan peraturan mengenai pendidikan yang dirumuskan berdasarkan permasalahan yang diawali dengan perumusan, penetapan, implementasi hingga evaluasi.
Formulasi kebijakan yang baik adalah yang berorientasi pada implementasi dan evaluasi. Sebab seringkali para pengambil kebijakan pendidikan beranggapan bahwa formulasi kebijakan yang baik itu adalah sebuah uraian konseptual yang mempunyai pesan-pesan ideal dan normatif namun tidak membumi. Sedangkan dalam perumusan formulasi kebijakan pendidikan harus memperhatikan dari berbagai aspek baik regional, nasional, maupun lokal yang nantinya mampu menentukan arah dan tujuan pendidikan yang baik.
Menurut Hasbullah (2016: 80) sebagai tahapan kedua, formulasi kebijakan tidak terlepas dari tahapan agenda setting. Secara dasar tahapan ini terjadi apabila pemerintah mengakui keberadaan masalah-masalah yang muncul dalam dunia pendidikan dan menyadari adanya kebutuhan dan tuntutan untuk melakukan sesuatu yang bisa menyelesaikan masalah. Karena adanya perumusan kebijakan pendidikan, persoalan yang menjadi dasar adalah masalah kebijakan dan merancang langkah-langkah pemecahannya. Merumuskan masalah-masalah kebijakan berarti memberi penjelasan tentang masalah kebijakan yang baik dan benar, sedangkan merumuskan langkah pemecahan menyangkut rancangan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul.
Permasalahan tersebut dapat terjadi baik dalam proses pembuatannya ataupun dalam implementasinya. Jika dalam perumusan dan implementasinya tidak baik, maka peraturan tersebut tidak akan mensejahterakan masyarakat karena kebijakan itu bertujuan mensejahterakan masyarakat, oleh karena itu peraturan daerah dibuat dan dilaksanakan dengan baik. Peraturan yang baik dapat terwujud apabila mampu memenuhi unsur-unsur pembuatan peraturan yang baik (Darwis, 2015:2). 


METODE PENELITIAN

PEMBAHASAN
Menurut Anderson dalam Imron (2012:31) lingkungan kebijaksanaan pendidikan adalah segala hal yang berada diluar kebijaksanaan tetapi mempunyai pengaruh terhadap kebijaksanaan pendidikan. Bisa disimpulkan, lingkungan kebijaksanaan pendidikan adalah segala sesuatu yang terjadi diluar kebijaksanaan namun memiliki efek samping atau dampak terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan.
Menurut Imron (2012: 38) aktor-aktor perumusan kebijaksanaan dapat digolongkan menjadi : aktor utama perumusan kebijaksaan pendidikan dan aktor non utama. Aktor utama lazim disebut segai aktor resmi dan aktor struktural. Disebut sebagai aktor utama oleh karena itu, karena dialah yang mempunyai kewenangan tanpa dapat digagalkan oleh aktor non utama dalam memutuskan dan menetapkan sebuah kebijaksanaan. Disebut sebagai aktor resmi, oleh karena merekalah yang secara resmi mendapatkan legalitas untuk melaksanakan sebuah kebijaksanaan. Disebut sebagai aktor struktural, oleh karena mereka secara umum menduduki jabatan pemerintah begitupun sebaliknya.
Aktivitas-aktivitas dalam formulasi adalah interaksi peranan antara peserta perumusan kebijakan pendidikan baik yang formal maupun yang tidak formal.Warna rumusan kebijakan tersebut sangat bergantung seberapa besar para peserta dapat memainkan peranannya masing-masing dalam menformulasikan kebijakan. Dengan demikian, rumusan kebijakan adalah karya group, baik group yang menjadi penguasa formal maupun yang menjadi mitra dan rivalnya. Mereka saling mengintervensi, saling melobi bahkan saling mengadakan bargaining. (Imron, 2012: 49)
Dalam formulasi kebijakan terdapat sebuah proses dimana beragam informasi mengenai suatu kebijakan publik akan dipaparkan, serta beragam analisa akan diungkapkan guna mendapat banyak alternatif kebijakan hingga dipilih satu alternatif yang paling cocok dan tepat. Proses ini seharusnya mampu diakses oleh beragam lapisan masyarakat agar masyarakat mampu mengetahui beragam informasi secara utuh demi melakukan kontrol hingga proses implementasinya, karena tanpa informasi dan pengetahuan, masyarakat tidak memiliki “alat” untuk melakukan kontrol secara efektif.
Dalam konteks ini, masyarakat tidak lagi dipandang dan dinilai sebagai objek, melainkan bergeser menjadi subjek dalam formulasi kebijakan, yang mampu ikut mempengaruhi, berkontribusi secara langsung, mengumpulkan informasi secara utuh, menganalisa berbagai alternatif yang ditawarkan, berinteraksi dengan para pakar, hingga masyarakat memiliki pemahaman dan mampu mengontrol sebuah formulasi kebijakan.       Perumus kebijakan pendidikan formal mempunyai kedudukan yang sangat kuat, sehingga rumusan kebijakan pendidikan baru dianggap selesai apabila telah disahkan oleh peserta perumusan kebijakan formal, yang berupa penerbitan keputusan dan ketetapan. Dapat juga berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan peraturan pemerintahan.
Menurut Imron (2012: 49) agar rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan yang baik, haruslah memenuhi kriteria berikut: Pertama, rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan tidak mendiktekan keputusan spesifik atau hanya menciptakan lingkungan tertentu. Kedua, rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan, dapat dipergunakan menghadapi masalah atau situasi yang timbul secara berulang. Hal ini berarti bahwa waktu, biaya dan tenaga yang telah banyak dihabiskan, tidak sekedar dipergunakan memecahkan satu masalah atau satu situasi saja.
Menurut Imron (2012: 50-51) prosedur yang dilakukan untuk merumuskan kebijakan termasuk kebijakan pendidikan adalah sebagai berikut: Pertama, perumusan masalah kebijakan pendidikan (educational policy problem). Sebagaimana disebutkan diatas, perumusan masalah kebijakan tersebut sangat penting karena sebagian besar waktu yang dihabiskan dalam memformulasikan kebijakan pendidikan tersebut berada di masalah ini. Kekeliruan dalam merumuskan masalah, berakibat pada langkah-langkah berikutnya, bahkan menjadi kelirunya formulasi kebijakan. Oleh karena itu, perumusan masalah kebijakan haruslah hati-hati, cermat, dan teliti. Data-data, informasi-informasi dan keterangan-keterangan yang didapatkan dan merupakan masukan dari banyak peserta kebijakan pendidikan, haruslah dapat diakomodasi serepresentatif mungkin.
Kedua, penyusunan agenda kebijakan. Dari masalah-masalah yang dirumuskan, kemudian dipilih masalah-masalah dengan prioritas dari yang paling krusial sampai dengan yang paling tidak krusial, untuk diagendakan. Pengurutan masalah dari yang krusial sampai yang paling tidak krusial tersebut sangat penting karena tidak mungkin semua masalah dapat diagendakan. Dengan demikian, masalah-masalah yang diagendakan tersebut dengan sendirinya haruslah masalah-masalah yang mungkin saja dapat diselesaikan. Ini mengingatkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan tersebut berkonsekuensi logis bagi penyediaan sumber-sumber potensial bagi yang bersifat manusiawi maupun non manusiawi (prasarana dan dana).
     Ketiga, membuat proposal kebijakan. Yang dimaksud dengan proposal kebijakan adalah serangkaian kegiatan yang arahnya adalah menyusun dan mengembangkan banyak alternatif tindakan dalam rangka memecahkan masalah kebijakan. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi: mengenali alternatif pemecahan masalah, mendefinisikan dan merumuskan alternatif pemecahan masalah, mengevaluasi masing-masing alternatif ditinjau dari sudut kemungkinan dapat diselesaikan atau tidaknya, dan memilih alternatif tercepat untuk memecahkan masalah
Dalam upaya merumuskan sebuah kebijakan,termasuk kebijakan pendidikan, apa pun yang dipilih para pengambil keputusan, selalu akan menimbulkan adanya pro dan kontra. Apalagi bilamana kebijakan pendidikan dimaksud tidak secara partisipatoris melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam perumusannya.misalnya saja tidak dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan pendidikan diimplementasikan. Adanya pertentangan tersebut dapat dimengerti oleh karena setiap kebijakan pendidikan akan berdampak secara sosial maupun ekonomi terhadap masyarakat luas, baik positif maupun negatif. Jadi proposal kebijakan dibuat untuk merangkai sejumlah kegiatan-kegiatan penentuan kebijakan pendidikan dalam memutuskan sebuah pemecahan masalah. Pemecahan masalah disini harus dilakukan secara bersama-sama untuk menemukan sebuah titik penyelesaian, agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.
Keempat, pengesahan rumusan kebijakan. Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa suatu rumusan kebijakan baru dipandang final setelah disahkan oleh peserta perumusan kebijakan formal. pengesahan ini penting,karena sejak saat itulah dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pelkasana kebijakan. Pengesahan atau yang sering dikenal dengan legalitas,adalah suatu konstitusionalisasi alternatif-alternatif pemecahan masalah terpilih yang selama ini diupayakan. Pengesahan ini penting, agar siapapun yang bermaksud diikat oleh rumusan kebijakan tersebut, terikat karenanya (Imron, 2012:51).
Sebagai suatu proses kolektif pengesahan kebijakan merupakan suatu proses untuk menyesuaikan dan menerima secara bersama-sama terhadap prinsip yang diakui dan diterima oleh suatu lembaga pendidikan tersebut dalam menentukan sebuah keputusan. Landasan utama untuk melakukan pengesahan adalah menentukan variabel-variabel sosial, seperti sistem nilai masyarakat, ideologi negara, sistem politik, dan sebagainya.
Proses pengesahan suatu kebijakan biasnya diawali dengan keyakinan dan perundingan. Keyakinan disini dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk meyakinkan orang lain tentang suatu kebenaran atau  nilai kedudukan seseorang agar orang itu dapat mempercayainya dan menerimanya sebagai milik mereka sendiri. Sedangkan perundingan disini dapat diartikan sebagai suatu proses dimana dua orang atau lebih yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan atau mengatur setidak-tidaknya sebagai tujuan yang awalnya tidak mereka sepakati dan akhirnya bisa diterima meskipun tidak terlalu ideal bagi mereka dengah cara merumuskan serangkaian tindakan. Baik keyakinan maupun perundingan, diantara keduanya saling melengkapi satu sama lain. Sehingga penerapan keduanya tersebut dapat memperlancar proses pengesahan kebijakan.
Menurut Hasbullah (2016:81) Perumusan dan pengesahan kebijakan disini harus dilakukan secara bersama-sama, agar semua peserta dapat memahami isi dari rumusan kebijakan tersebut. Agar pengesahan tidak dipandang dari satu sudut pandang saja tetapi bisa di ambil dari beberapa sudut pandang seseorang.
Pengesahan atau legalitas disini dapat diartikan sebagai  suatu konstitusional alternatif-alternatif pemecahan masalah terpilih yang selama ini diupayakan. Pengesahan ini dilakukan untuk mengikat rumusan kebijakan-kebijakan yang ada di dalam pendidikan. Sekaligus sebagai suatu ikatan rumusan kebijakan agar secara jelas dapat menemui sasarannya. Oleh karena itu pengesahan disini bersifat penting, agar siapapun yang bermaksud diikat oleh rumusan kebijakan tersebut, akan secara jelas menemui sasarannya
Meskipun telah disahkan bukan berarti rumusan kebijakan tersebut terhindar dari masalah-masalah kebijakan pendidikan. Banyak masalah-masalah yang muncul saat merumuskan kebijakan pendidikan terutama dipernyataan-pernyataan atau rumusan yang kurang atau bahkan tidak jelas. Menurut Imron (2012:51) ketidakjelasan tersebut bersumber dari beberapa hal antara lain:
1.      Pembuatan kebijakan kurang menguasai pengetahuan, informasi, keterangan dan persoalan-persoalan baik yang bersifat konseptual maupun substansinya.
Dalam hal ini perlu adanya koordinasi dan kurangnya ketegasan dari pihak pengesahan kebijakan pendidikan agar pembuatan kebijaksanaa bisa belajar lagi tentang apa itu kebijakan dan bisa menguasai apa yang ingin disampaikan dala pembuatan kebijakan tersebut. Sehingga tidak muncul masalah-masalah lagi baik dari segi konseptual maupun substansi.
2.      Sumber acuan para pembuat kebijakan, baik yang formal maupun yang tidak formal, berbeda-beda.
Oleh karena berbeda-beda, maka kompromi atau jalan tengah sering diambil sebagai alternatif untuk mengakomodasinya. Kompromi-kompromi demikian lazim dilakukan, agar kebijakan lazim dilakukan, agar kebijaksanan dapat dirumuskan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menjadikan rumusan-rumusan kebijakan tersebut mengembang.
Tanpa adanya kompromi-kompromi, bisa menjadi penyebab formulasi kebijakan pendidikan tidak disetujui oleh peserta pembuat kebijakan pendidikan. Apabila tidak disetujui berarti tidak dapat dilakukan. Sehingga perlu adanya kompromi-kompromi untuk menjalankan suatu formulasi kebijakan pendidikan agar keputusan tersebut dapat diterima oleh peserta pembuatan keputusan kebijakan pendidikan.
3.      Kurangnya informasi dan terlalu banyaknya informasi sehingga berakibat tidak jelasnya statemen kebijakan.
Kurangnya informasi bisa menjadikan penyebab persoalan-persoalan dan alternatif-alternatif yang dipilih menjadi terlalu sederhana. Sementara terlalu banyaknya informasi, para perumus dihadapkan kesulitan ketika bermaksud mensintesiskan persoalan dan alternatif yang bermaksud dipilih.
Masalah kebijakan ini dapat diketahui dari berbedanya masalah menurut persepsi orang satu dengan persepsi orang lain. Bahkan sesuatu yang dianggap oleh seseorang suatu masalah bisa jadi orang lain mengganggap hal tersebut sebagai suatu yang menguntungkan, sehingga terjadi perbedaan persepsi satu orang dengan orang yang lainnya..
Kebijakan yang telah dirumuskan, perlu dilakukan evaluasi agar hasil dari kebijakan yang telah dirumuskan tersebut sesuai dengan konsep awal kebijakan yang dibuat. Evaluasi formulasi kebijakan berkenaan dengan yaitu: (1) penggunaan pendekatan yang sesuai dengan masalah yang hendak diselesaikan; (2) mengikuti prosedur yang diterima secara bersama; dan (3) pendayagunaan sumberdaya yang optimal. Dengan evaluasi ini kemudian akan membuat kebijakan yang dijalankan nantinya menjadi sesuai antara jenis kebijakan yang telah dibuat dengan metode atau kegiatan yang akan dijalankan demi menyesuaikan kebijakan tersebut.

KESIMPULAN
Formulasi kebijakan pendidikan adalah interaksi antar peserta perumusan kebijakan pendidikan baik yang formal maupun yang tidak formal. Formulasi kebijakan sebagai suatu proses, dapat dipandang dalam dua macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah memutuskan secara umum apa yang harus dilakukan atau perumusan diarahkan untuk memperoleh kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih, suatu keputusan yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya.Tahapan formulasi kebijakan merupakan mekanisme yang sesungguhnya untuk memecahkan masalah publik yang telah maasuk dalam agenda pemerintah. Tahapan ini lebih bersifat teknis, dibandingkan tahapan agenda setting yang lebih bersifat politis, dengan menerapkan berbagai teknis analisis untuk membuat keputusan terbaik. 

DAFTAR RUJUKAN
Darwis. 2015. Formulasi Kebijakan Pendidikan Gratis Kabupaten Pahlawan Tahun 2013. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 2. Dari Online (https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/6666/6363)
Hasbullah, H. M. 2016. Kebijakan Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi dan Kondisi Obejektif Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Imron, A. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk & Masa Depannya. Jakarta: Bumi Aksara
Winarno, B. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses Edisi Revisi. Yogyakarta:Media Presindo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFORMATIF! PERBEDAAN FANTASI, INTELEGENSIA DAN PERASAAN

Fantasi Yang dimaksud dengan fantasi ialah kemampuan jiwa untuk membentuk tanggapan-tanggapan atau bayangan bayangan baru. Dengan kekuatan fantasi manusia dapat melepaskan diri dari keadaan yang dihadapinya dan menjangkau kedepan, ke keadaan-keadaan yang mendatang. Fantasi sebagai kemampuan jiwa manuia dapat terjadi: 1.       Secara disadari, yaitu apabila individu-individu betul-betul menyadari akan fantasiny. Misalnya seorang pelukis yang sedang menciptakan lukisan dengan kemampuan fantasinya, seorang pemahat yang sedang memahat arca dengan dasar daya fantasinya. 2.       Secara tidak disadari, yaitu apabila individu tidak sadar telah dituntun oleh fantasinya. Keadaan semacam ini banyak dijumpai pada anak-anak. Anak seting mengemukakan hal hal yang bersifat fantastis, sekalipun tidak ada niat atau maksud dari anak untuk berdusta. Misalnya seorang anak memberikan berita yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sekalipun...

REKOMENDASI FILM YANG COCOK DITONTON MAHASISWA SAAT DI KOS PART 1

Pasti bingung apa yang akan dilakukan diakhir pekan, apalagi sebagai mahasiswa yang merantau jauh dari rumah. Mau pulang ke kampung halaman, hemat uang. Mau keluar jalan, uang buat makan minggu depan. Mau pergi ke Mall, nggak punya temen. Yuk, simak kegiatan ini bisa dilakukan tanpa modal. Cukup siapkan WiFi kos yang lancar untuk streaming atau kalian bisa pergi ke Telkom untuk mendownload filmnya. Banyak pelajaran atau moral value yang akan dapat diambil di film ini. Selain itu bisa juga dijadikan ajang untuk olahraga air mata. Ini dia beberapa rekomendasi film yang dapat ditonton disela sela akhir pekan versi aku! 1. Miracle In Cell No. 7 (2013) Super rekomended untuk mengasah kepekaan hati kalian, apalagi yang jauh dari rumah. Selain itu film ini mendapatkan banyak reward dari korea. Ditetapkan dibanyak situs sebagai film tersedih sepanjang masa. Auto menangis, bukan kaleng kaleng lagi pastinya. Menceritakan seorang anak perempuan yang tinggal dengan ayahnya yang me...

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA: STRATEGI REKRUTMEN SUMBER DAYA MANUSIA AGAR LEBIH SELEKTIF DAN EFEKTIF

STRATEGI REKRUTMEN SUMBER DAYA MANUSIA AGAR LEBIH SELEKTIF DAN EFEKTIF STUDI KASUS SMA BRAWIJAYA SMART SCHOOL Idqa Nanda Ayu Okky Irwina Savitri Salsabilla Taftania E-mail: idqnnd2803@gmail.com , okkyirwinasvtr@gmail.com , salsabillataf@gmail.com Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang 5 Malang 65145 Abstract: This research has purpose to describtion the strategy of recruitment human resources, recruitment is the process of obtaining new human resources to fulfill positions within an organization or a particular agency.This research used qualitative approach with research type of case study research and supported by using literacy analysis. The results of this research are: techniques in the recruitment process of human resources, weaknesses and strengths of human resource recruitment techniques, all recruitment processes from the beginning to the process of receiving human resources at Bra...